> >

Baleg DPR Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif, Puan: Peluang Revisi UU DKJ Kita Lihat Dulu

Politik | 29 Maret 2024, 14:07 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024) kemarin. 

Namun sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.

”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di Baleg itu nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (28/3). 

Baca Juga: Puan Sebut Belum Ada Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR

Puan menyampaikan, UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Sehingga menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini bisa berjalan baik dan semestinya.

”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Baca Juga: AHY Diminta Prabowo Siapkan Kader untuk Kabinet, Gibran: Masih Dibicarakan

“Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” kata Hermanto. 

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. 

“Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar berpendapat pembahasan RUU DKJ menjadi UU terburu-buru dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Serta belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

Baca Juga: Buntut SPBU Curangi Meteran, Pertamina Bakal Cabut Izin Pom Bensin Nakal

Dengan bergantinya status Ibu Kota Indonesia, lanjutnya, seharusnya membuat Jakarta menjadi wilayah otonom yang semula bersifat administratif. Sehingga membutuhkan (pemilihan) pemerintah daerah kota yang terdiri dari, di antaranya kepala daerah wali kota dan wakil wali kota dan DPRD tingkat II.

"Pemilihan kepala daerah wali kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” tuturnya. 

Ansory juga berpendapat pasal-pasal dalam RUU DKJ belum banyak menunjukan aturan yang memberikan kekhususan pada kota Jakarta untuk mempertahankan serta meningkatkan posisi kota Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. 

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi DKI

Oleh karena itu, ia juga mengusulkan untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota legislatif.  

“Seperti yang disampaikan Pak Hermanto tadi, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif untuk (kota) yudikatifnya nanti terserah di kota mana, seperti yang ada di Afrika Selatan,” sebutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU