> >

Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat

Hukum | 29 Maret 2024, 11:21 WIB
Yenti Garnasih dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Senin (27/3/2023) menjelaskan dasar hukum kewajiban merahasiakan dokumen tentang dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih sebut jumlah tersangka kasus korupsi timah berpotensi naik dua kali lipat.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang antara lain Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim dan suami dari selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis.

“Pasti, ini pasti (bertambah jumlah tersangkanya), makanya tadi kan disebutkan 16 tersangka itu baru korupsinya saja. Saya kira kalau nanti dikaitkan dengan TPPU-nya, harus dengan TPPUnya, karena ini kejadian kan 2015, ada beberapa yang baru masuk 2018 yang terakhir kemarin suaminya Sandra Dewi, artinya 2015 sampai dengan sekarang ini kan uang sudah mengalir ke mana-mana yang Rp271 triliun itu,” kata Yenti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Jumat (29/3/2024).

“Nah itu dikejarnya pakai TPPU dan itu nanti bisa menghasilkan mungkin dua kali lipat tersangka yang ada sekarang ini, bisa jadi tiga kali lipat juga.”

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Panggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir soal Bansos Jelang Pemilu

Yenti mengatakan, calon-calon tersangka baru dalam korupsi timah adalah siapa pun yang menikmati aliran dananya. Misal Sandra Dewi, ungkap dia, jika dalam kehidupannya difasilitasi oleh hasil kejahatan Harvey Moeis yang notabene adalah suaminya.

“Belum lagi kalau menyimpannya di beberapa tempat, misalnya ini kan kalau nggak salah uangnya masuk, karena ini sudah Tbk, ada di pasar modal, ini kan akan berpotensi banyak sekali bahkan korban-korban yang dirugikan,” kata Yenti.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada Kejagung untuk berhati-hati menangani kasus korupsi PT Timah.

“Kejaksaan Agung juga harus hati-hati, jangan main sita kepada orang-orang, orang-orang kan tidak sangka ya, bahwa PT Timah Tbk ini yang jelas-jelas punya BUMN dan sangat-sangat mempunyai nama lah waktu itu. Itu kemudian orang beli saham-sahamnya, ini bagaimana korban-korban ini negara akan melindungi mereka,” ucap Yenti.

Baca Juga: Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Hakim Hadirkan Menteri, Otto: Kalau You Gugat Buktikan Dalilmu

“Mereka yang sudah terlanjur mempunyai, membeli saham-saham itu, dan ternyata kan tidak mungkin kembali karena Rp271 triliun itu sudah hilang, ini harus di cover nantinya, ini juga memang menjadi kewajiban negara.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU