Ketua MK Sebut Tim Hukum Ketiga Paslon Tidak Boleh Bertanya Saat Menteri Hadir di Sidang PHPU
Hukum | 29 Maret 2024, 07:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka peluang untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, Suhartoyo menegaskan tim hukum ketiga paslon di Pilpres 2024 tidak boleh bertanya saat menteri dihadirkan di persidangan.
Demikian Ketua MK Suhartoyo merespons permohonan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta sejumlah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan perihal bansos yang didistribusikan jelang Pilpres 2024.
“Ketika MK harus memanggil nanti takutnya ada irisan-irisan dengan keberpihakan, kecuali memang mahkamah yang membutuhkan. Tetapi itu bukan saksi atau ahli,” kata Suhartoyo.
“Tetapi mahkamah bisa memanggil sepanjang dibutuhkan oleh mahkamah, bisa jadi yang diusulkan tadi memang dibutuhkan juga itu sangat tergantung dari bapak nanti. Jadi jika mahkamah yang membutuhkan beliau-beliau tidak boleh melayangkan pertanyaan.”
Baca Juga: OC Kaligis Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Hanya Narasi: Bukan Bukti
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Majelis Hakim panggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Todung menilai keterangan ketiga menteri tersebut diperlukan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah jelang pemilihan presiden 14 Februari 2024.
“Kami tadi mengusulkan bersama-sama dengan Paslon 01 (Anies-Muhaimin) untuk menghadirkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Sosial (Tri Rismaharini) dan Menteri PMK (Muhadjir Effendy) dalam persidangan di MK,” ucap Todung.
“Kami menunggu jawaban pihak MK, mudah-mudahan MK melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlalu terlibat dalam penyaluran bansos.”
Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV