Di Sidang Ekspesi, Yusril Balas Pernyataan Mahfud MD soal MK bukan Mahkamah Kalkulator
Hukum | 29 Maret 2024, 00:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait menyampaikan eksepsi atau bantahan atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahgud MD.
Bantahan Prabowo-Gibran ini dibacakan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Dalam pendahuluan bantahan, Yusril sempat mengutip pernyataan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD di sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di MK pada Rabu (27/3/2024).
Saat itu Mahfud menjelaskan banyak pendapat ahli yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
Mahfud pun mengutip salah satu pendapat ahli dalam sidang sengketa Pilpres di MK yakni dari Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bahwa MK seyogyanya tidak menjadi mahkamah kalkulator.
Tetapi mahkamah seharusnya berperan memeriksa pelaksana pemilu secara substantif sejak dari proses pelaksanaan.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Istilah Mahkamah Kalulator itu diucapkan Yusril dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu.
Yusril berpendapat ucapannya saat sidang sengketa Pilpres 2014 ada benarnya, karena diucapkan di tahun 2014, atau tiga tahun sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Saat ini aturan yang berlaku dalam pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV