Soal Suara Nol di Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Ini Bentuk Pengingkaran terhadap Demokrasi
Hukum | 29 Maret 2024, 00:01 WIBYusril juga menyoroti isi gugatan pemohon yang menyinggung pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabumung Raka serta bansos Presiden Joko Widodo maka akan nampak dalil pemohon bersifat asumtif dan dianggap propaganda untuk melegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Respons Gugatan Sengketa Pilpres, KPU Sebut Pencalonan Gibran Tak Langgar Hukum
Yusril menjelaskan, tingginya suara yang didapat pihak terkait menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan dari mayoritas masyarkat di seluruh wilayah NKRI, termasuk luar negeri untuk memberi amanat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
"Rakyatlah dalam hal ini yang berdaulat dan penentu dalam kontestasi tiga pasangan Capres dan Cawapres. Hal ini wujud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," ujar Yusril.
"Hal ini juga disadari pemohon dengan mengutip sendiri adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," tambah Yusril.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV