Tim Pembela Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Tim Hukum Anies-Muhaimin
Hukum | 28 Maret 2024, 22:42 WIBKedua, menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril
Mengenai eksepsi cacat formil, Otto meminta MK mengadili permohonan pemohon dengan memutuskan pertama, menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya.
Kedua, menyatakaan permohonan pemohon cacat formil.
Ketiga, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Otto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV