> >

Jawaban KPU soal Suara Prabowo-Gibran Nihil dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Politik | 28 Maret 2024, 21:45 WIB
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang membuat perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol atau nihil.

Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel nomor 3, hasil perolehan suara Pilpres 2024 pasangan nomor urut 2 di 38 provinsi dan luar negeri nol atau nihil.

KPU melalui Kuasa Hukum Hifdzil Alim menilai perolehan suara nol atau nihil dalam gugatan pemohon dikarenakan adanya pelanggaran prosedur pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Namun pemohon tidak menyertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.

Hal ini, sambung Hifdzil, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.

"Pemohon dalam tabel 3 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon calon presiden dan calon wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024). 

Lebih lanjut Hifdzil juga mempertanyakanklaim terjadinya pelanggaran peristiwa TSM.

Termasuk pelanggaran prosedur pemilu dalam uraian pemohon di gugatan dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitan perolehan hasil perhitungan Pilpres dari KPU. 

Ia menjelaskan, makna dari perhitungan adalah hasil dari proses menghitung.

Namun klaim pemohon dalam tabel 3 yang membuat perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 nol atau nihil bukan dari proses menghitung hingga diketahui selisihnya.

Tetapi klaim yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. 

Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon harus memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Baca Juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Sebut Perolehan Suara Paslon 02 di Pilpres Nol, Gibran: Ngelawak Kali ya

"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," ujar Hifdzil. 

Dalam eksepsinya, KPU meminta hakim MK menjatuhkan putusan yakni, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnnya. 

Lalu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU nomor Nomor 360 Tahun 2024. 

"Menetapkan perolehan hasil suara Pilpres 2024 sebagai berikut nomor urut 1, 40.971.906 suara. Nomor urut 2, 96.214.691 suara. Nomor urut 3 27.040.878. Total suara sah 164.227.475 suara. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Hifdzil. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU