Politikus PKB Masih Berharap PDIP Pimpin Pengajuan Hak Angket DPR
Politik | 28 Maret 2024, 21:15 WIB"Enggak ada instruksi. Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket menurut Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR.
Baca Juga: Isu Hak Angket, PDI P: Kami Belum Mundur dari Hak Angket | SATU MEJA
"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV