> >

Kuasa Hukum KPU Sebut Format serta Dalil Pemohon di Perkara PHPU MK Tidak Jelas dan Kabur

Hukum | 28 Maret 2024, 14:00 WIB
Hifdzil Alim, kuasa hukum Komii Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Baik mengenai pihak, obyek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang digunakan sebagai dasar permohonan yang sama sekali tidak mengarah apda perkara perselisian hasil pemilihan umum.”

Pemohon, lanjut dia, tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatakn penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU