Pihak KPU Menilai Permohonan PHPU Kubu Anies Bukan Perkara yang Dapat Ditangani MK: Harus Ditolak
Hukum | 28 Maret 2024, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 menilai muatan permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bukan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Hifdzil Alim selaku kuasa hukum termohon dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) siang.
“Menurut termohon, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolean suara tahap akhir hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pemohon,” kata dia membacakan.
Ia menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar tidak berwenangnya MK menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril
Menurutnya, Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 menyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji UU, UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenagnannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perelisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ia kemudian menjelaskan kewenangan masing-maing lembaga yang berkaitan dengan pelanggaran atau sengketa kepemiluan.
“Pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung,” ucap Hifdzil, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
“Pelanggaran kode etik ditangain oleh DKPP, pelanggaran administrasi bia ditangani ole KPU atau Bawaslu, sengketa pemilihan ditangani oleh Bawaslu.”
Kemudian, pelanggaran pidana ditangani oleh sentra Gakkumdu, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Sengketa tata usaha negara pemilihan ditangani oleh Bawaslu, Pengadilan Tinggi TUN, dan Mahkamah Agung, dan perselisihan hasil pemilihan umum ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.”
“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tetang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil,” bebernya.
Kedua, kata dia, pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur sebagaimana tertera pada halaman 93 sampai dengan 98 permohonan pemohon.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Ketiga, lanjut dia, jika pun ada dalil pemohon terkait hasil pemilu yang dimasukkan dalam permohonan, hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan sauara menurut pemohon.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilihan umumyang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.”
“Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” harapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV