> >

Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik terkait Dugaan Terafiliasi dengan PDIP

Hukum | 28 Maret 2024, 10:53 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat membeberkan proses pemilihan Ketua MK Suhartoyo, yang menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Wakil Ketua MK Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan dirinya terafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Wakil Ketua MK Saldi Isra tak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan dirinya terafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Putusan tersebut disampaikan Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Saldi Isra pada Kamis (28/3/2024).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkiat dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDIP," kata Palguna.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik.

Hal itu dikarenakan, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.

Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI

Dalam sidang tersebut MKMK juga menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menyatakan Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.

Adapun dugaan pelanggaran etik Saldi Isra tersebut dilaporkan oleh Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi dalam laporan nomor 04/MKMK/L/003/2024.

Dalam laporannya Saldi Isra diduga berafiliasi dengan salah satu parpol serta pemilu 2024, yakni PDIP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU