> >

Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban

Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 09:25 WIB
Foto ilustrasi. Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.  (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )

"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," ujarnya.

Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu kemarin MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon

Seperti diketahui, para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.

Yakni sama-sama meminta KPU membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Ada Nepotisme Presiden Jokowi yang Lahirkan Abuse of Power Menangkan Paslon 02

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU