Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban
Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 09:25 WIB"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," ujarnya.
Hal tersebut, menurut penjelasannya dilakukan untuk alasan efisiensi.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Rabu kemarin MK telah menggelar sidang perdana dua gugatan sengketa Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon
Seperti diketahui, para pemohon dalam gugatan-gugatan tersebut yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.
Yakni sama-sama meminta KPU membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Ada Nepotisme Presiden Jokowi yang Lahirkan Abuse of Power Menangkan Paslon 02
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV