Andi Arief: Kemungkinan Kubu 01 dan 03 Menang di MK 0 Persen
Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 08:31 WIB"Tidak terbukti. Karena jaraknya juga cukup jauh kalau untuk direkapitulasi juga tidak bisa, karena saksi-saksi tidak ada. Bahkan saksi-saksi yang diperiksa dari KPU, dari pihak-pihak lain itu tidak cukup meyakinkan untuk mengalahkan pasangan SBY-Boediono," ujarnya.
Kemudian, pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto ketika berpasangan dengan Hatta Radjasa juga mengajukan gugatan saat dikalahkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Kemudian 2014 Pak Prabowo-Hatta juga mengajukan ke MK. Kurang lebih sama tuduhannya macam-macam lah, tapi secara rekapitulasi tidak bisa membuktikan, tuduhan ada kecurangan sistematis juga tidak terbuktikan, sehingga MK memutuskan Pak Jokowi yang berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla menang."
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Blak-blakan Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol! Ini Alasannya
"2019 juga demikian kemarin. Kita juga baru menyaksikan juga kurang lebih sama, materi yang kurang lebih sama 2024 ini kalau saya lihat dari tuntutan-tuntutan juga hampir sama. Jadi ini hanya mengulang-ulang saja," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV