> >

Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU: Dalam Sejarah Pilpres Belum Pernah Diulang

Hukum | 27 Maret 2024, 22:43 WIB
Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat menyapa kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam sidang pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Rony Ariyanto Nugroho/Kompas.id)

”Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalau tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus TSM tahun 2014. Enggak ada aturan soal TSM sehingga MK mengambil terobosan, menciptakan adanya pelanggaran TSM," kata Otto dikutip Kompas.id.

"Nah, sekarang TSM sudah diatur di dalam UU Pemilu. Jadi, tidak ada ruang lagi bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada," imbuhnya.

Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui meminta MK membatalkan Surat Ketetapan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Keduanya menilai suara Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara tidak sah.

Baca Juga: Anies -Muhaimin Soroti Politik Uang Gus Miftah hingga Penyuapan dalam Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU