Peran Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp271 Triliun: Bantu Kelola Hasilnya
Hukum | 27 Maret 2024, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Manajer PT QSE Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024) malam.
Baca Juga: Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.
Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Helena Lim lantas ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.
Baca Juga: Uang Rp 10 Miliar Milik "Crazy Rich" Helena Lim Disita, Diduga Terkait Korupsi Izin
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV