Yusril: Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin lebih banyak narasi asumsi ketimbang bukti.
Demikian Yusril Ihza Mahendra merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“Intinya sih kami menilai bahwa permohonan lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” ucap Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, dirinya mendengar dari pernyataan Oce Kaligis bahwa narasi yang disampaikan di persidangan bukanlah bukti.
Baca Juga: AMIN Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu: Kooptasi Alat Negara, Ancam Kriminalisasi Kasus Parpol
“Dan saya mendengar dari Pak Kaligis tadi pagi, beliau bilang narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga yang disampaikan tadi harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengatakan Tim Hukum Prabowo-Gibran akan menjawabnya laporan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, Kamis pukul 13.00 WIB.
“Kamis sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada Mahkamah Konstitusi,
“Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami dalam menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakana tadi lebih merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dll, bukan sesuatu yang merupakan fakta dan diungkapkan dalam persidangan.”
Baca Juga: Timnas AMIN: Jokowi Tidak Netral, Survei Prabowo-Gibran Meroket hingga 34 Persen di Pilpres 2024
Sebelumnya, Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Pasalnya ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon nomor 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” tegas Bambang.
“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV