> >

Di Sidang PHPU Anies Minta MK Koreksi Pilpres 2024: Jika Tidak, Penyimpangan jadi Karakter Bangsa

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 10:03 WIB
Anies Baswedan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024) menyebut angka suara pada pemilihan umum tidak mutlak menentukan kualitas demokrasi dan tidak otomatis mencerminkan kualitas keseluruhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi atas penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pasalnya eks Gubernur DKI Jakarta ini menilai terdapat serangkaian penyimpangan yang telah terjadi secara terang-terangan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Mulanya Anies mengatakan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ini bukanlah sebuah peristiwa biasa.

Ia menegaskan ini merupakan titik klimaks dari proses yang panjang atas penggerogotan demokrasi.

"Apa yang kita saksikan ini bukan peristiwa biasa, Ini adalah titik klimaks dari sebuah proses yang panjang. Penggerogotan atas demokrasi, dimana praktik-praktik intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintahan pelan-pelan tergerus," kata Anies.

Ia pun menyebut saat ini dihadapan para hakim MK terbentang satu momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sehingga, menurutnya hakim MK saat ini tengah memikul tanggung jawab yang sangat besar untuk menentukan arah demokrasi.

"Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini, menjadi replublik dengan rule of law, atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan," tegas Anies, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil? Tidak, Justru Sebaliknya

Sebab itu, ia pun meminta MK untuk melakukan koreksi atas penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dinilainya berjalan penuh dengan penyimpangan.

Anies menjelaskan bahwa apa yang baru saja terjadi bisa dianggap sebagai kenormalan di masa depan apabila tidak dikoreksi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU