> >

Polri Lakukan Pengamanan Khusus terhadap Hakim Konstitusi yang Bersidang di PHPU 2024

Politik | 27 Maret 2024, 07:47 WIB
Foto ilustrasi. Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Polri memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap 8 hakim konstitusi yang memimpin persidangan PHPU dengan agenda sidang perdana pada hari ini Rabu (27/3/2024). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pengamanan khusus terhadap delapan hakim konstitusi yang melaksanakan sidang gugatan Pemilu 2024.

Rencananya, sidang perdana gugatan pemilu tersebut akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Penjelasan mengenai adanya pengamanan khusus terhadap delapan hakim tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu.

"Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024 guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar," kata dia, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: PPP Respons Ajakan PDIP untuk Tetap Koalisi di Pilkada Serentak 2024: Saya Kira Kita Terlalu Pagi

Menurutnya, ratusan personel akan melakukan pengamanan dan penjagaan di gedung MK selama proses sidang.

"Dalam penanganan tersebut Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK, Polri juga bekerjasama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," tutur Brigjen Trunoyudo.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Mengutip keterangan di laman MKRI, sidang perdana sengketa pemilu untuk pilpres dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3).

Sidang perdana ini bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU