> >

Gugatan Ganjar-Mahfud Sebut Perolehan Suara Paslon 02 di Pilpres Nol, Gibran: Ngelawak Kali ya

Politik | 27 Maret 2024, 06:30 WIB
Foto arsip. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran yang merupakan cawapres terpilih Pemilu 2024 angkat bicara soal isi gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menilai perolehan suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran nol di seluruh provinsi dan luar negeri. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," mengutip berkas permohonan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU