> >

Ternyata KPU 3 Kali Kena Sanksi Teguran Bawaslu karena Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Nasional

Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 23:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran rekapitulasi tingkat nasional terkait kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Atas tindakan tersebut Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, rupanya bukan kali ini saja KPU dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu. 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran

Sebelumnya, dalam kasus pengelembungan suara PAN di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II dan selisih suara serta Caleg dari Partai NasDem di Sulawesi Tengagara, KPU juga dikenakan sanksi teguran. 

Kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem.

Kemudian laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang diajukan oleh Harli Muin dari PDI Perjuagan. 

Terkait laporan yang diajukan Dedy, Anggota Majelis Sidang Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Tenggara dengan nomor urut 1 Ali Mazi dan Caleg NasDem nomor urut 2 Tina Nur Alam pada D Hasil Provinsi, D Hasil Kabupaten Wakatobi, dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Faktanya, terdapat ketidaksesuaian antara C Hasil DPR atau C Hasil Salinan DPR pada 64 TPS di lima belas kelurahan/desa, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Hasil pemeriksaan terdapat fakta masih ada selisih perolehan suara calon anggota DPR NasDem antara Ali Mazi bertambah enam suara dan perolehan suara Tina Nur Alam bertambah sebanyak 1.100 suara.

Baca Juga: Komisi II Soroti Kerja KPU dan Masalah Sirekap

Namun dalam rekapitulasi tingkat Pusat, KPU tidak menerima keberatan saksi Partai NasDem dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi nasional. 

Majelis berpendapat, KPU melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2024.

Bawaslu memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan KPU RI melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terkait laporan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Bawaslu dalam putusannya memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan 

Begitu juga saat Bawaslu memeriksa laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. 

Hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara PAN Dapil Kalimantan Selatan II berdasarkan C Hasil Salinan DPR dengan D Hasil Kecamatan di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru.

Dalam hal ini terjadi penambahan jumlah suara PAN sebanyak 15.654 suara.

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu di Penggelembungan Suara Golkar

Namun pada saat rekapitulasi nasional, KPU tidak menerima keberatan saksi PDIP dan tidak membetulkan perolehan suara. 

Bawaslu dalam putusannya berpendapat, tindakan terlapor yakni KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU 5 tahun 2024. 

Meski begitu, Bawaslu RI tetap memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Sanksi teguran terbaru yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di daerah pemilihan di Jawa Timur VI. 

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pemilu di MK, KPU Siapkan Data Lengkap Rekapitulasi Nasional

Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, tindakan terlapor dalam hal ini KPU RI yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada Pileg DPR Partai Golkar di daerah pemilihan Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Alhasil, Bawaslu menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja dalam membacakan putusan di gedung Bawaslu, Selasa (26/3/2024).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU