TKN Prabowo-Gibran: Gugatan 01 dan 03 ke MK Ecek-ecek, Pasti Kita Lahap
Politik | 26 Maret 2024, 15:30 WIB“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU, dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV