MK Tunjuk 3 Hakim untuk Jadi Ketua Panel Sidang PHPU, Ini Komposisinya
Politik | 26 Maret 2024, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim, yang masing-masing akan diketuai oleh dirinya, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
“Kan kita punya sembilan hakim, nanti bisa menjadi dibagi tiga panel. Prof Saldi (Isra), saya, Prof Arief (Hidayat),” jelasnya, dikutip dari tayangan Kompas Siang KompasTV, Selasa (26/3/2024).
Mengenai keterlibatan hakim Anwar Usman dalam sidang PHPU, ia mengatakan pihaknya akan merapatkan.
“Nanti tentunya akan dirapatkan hakim, dikaitkan dengan putusan MKMK juga. Sikap pastinya nanti menjelang persidangan.”
Baca Juga: Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, ketiga hakim yang bakal menjadi ketua panel tersebut merupakan perwakilan pilihan DPR, MA, dan Presiden.
“Ketua panel ada tiga, yakni Pak Ketua (Suhartoyo), Wakil (Saldi Isra), satu lagi Profesor Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika ditemui pada Kamis (21/3) malam di Gedung MK, Jakarta.
“Kan Ketua (Suhartoyo) dari MA, Wakil (Saldi Isra) diajukan Presiden, dan tinggal satu dari DPR,” ujarnya, dikutip Antara.
Menurut Saldi, DPR memilih tiga hakim untuk kasus itu, yakni Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Guntur Hamzah.
Saldi pun mengungkapkan alasan Arief terpilih sebagai ketua panel dari antara ketiga orang tersebut.
“Itu yang paling senior, punya pengalaman,” kata dia.
Mengutip pemberitaan Kompas.tv, Senin (25/3), juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam rapat sudah disepakati bahwa hakim Arsul tidak akan menangani perara dari PPP.
Kesepakatan ini juga sekaligus mengikuti keinginan Arsul untuk tidak menangani sengketa dari Pileg yang berakitan dengan PPP. Namun dirinya tetap bisa menangani sengketa Pilpres 2024.
"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ujar Enny.
Terpisah, Saldi Isra menjelaskan hakim Arsul bisa saja tidak ikut menangani sengketa Pilpres 2024, jika ada pihak yang keberatan.
Baca Juga: Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
Sejauh ini sidang sengketa Pilpres belum berlangsung dan belum ada pihak yang keberatan akan kehadiran Arsul sebagai hakim yang iktu menangani perselisihan hasil Pilpres 2024.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas. Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ujar Saldi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara