Kemenag Akan Beri THR kepada Guru PAI, Anggaran Sudah Didistribusikan ke Daerah
Humaniora | 25 Maret 2024, 22:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali di Jakarta, Senin (25/3/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kemenag.
Baca Juga: Mulai Disalurkan, THR Terealisasi Rp13,4 Triliun per 24 Maret 2024
Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kemenag mengatakan tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujar Ali.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," lanjutnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Serikat Pekerja Ungkap Modus Perusahaan Nakal Agar Tak Bayar THR Pekerja, Begini Respons Kemnaker
Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun dalam pasal 16 Ayat 2 PP tersebut disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dokter dan Fatwa MUI
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat 2 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” demikian disebutkan dalam PP 14/2024.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV