Mendagri Sebut Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu, Sudah Dapat Sanksi
Politik | 25 Maret 2024, 15:07 WIB
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: Jawab Kemungkinan Pertemuan Prabowo dan Megawati, Politikus PDI-P: Dari Dulu Bersahabat
Keberpiakan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat sebesar 10,8 persen.
"Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen)," tambah Tito.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : kompas.com