> >

Gugat Hasil Pileg 2024 di 18 Provinsi, PPP Minta Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Politik | 24 Maret 2024, 08:46 WIB
Ketua DPP Achmad Baidowi di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Gugatan tersebut secara resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan, permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) tersebut karena pihaknya merasa dirugikan.

"Kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," bebernya.

Baca Juga: Maju Pilgub Jawa Timur, Khofifah Masih Gandeng Emil Dardak

Awiek, sapaan akrabnya, menyebut gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.

Menurut Awiek, tim PPP menemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya. Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.

"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ibuhnya.

"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU