TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres di MK, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Politik | 23 Maret 2024, 22:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pipres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024). Pihak TPN meminta paslon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuduh pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar hukum dan etika. Ia pun menyebut TPN meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia dan pembatalan hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3) lalu.
"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung Mulya Lubis usai mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sebut Gugatan Sengketa Pilpres di MK Tetap Jalan meski Prabowo Temui Surya Paloh
Todung menyebut gugatan dari pihak TPN ini terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam berkas perkara, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon KPU.
Menurut Todung, berkas PHPU yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman. Berkas itu belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," kata Todung dikutip Antara.
Sebelumnya, paslon yang juga kalah dalam Pilpres 2024, Anies-Muhaimin turut menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3) lalu. Tim hukum Anies-Muhaimin meminta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.
Todung sendiri menekankan bahwa gugatan hasil Pilpres ke MK ini bukan hanya soal menang-kalah. Menurutnya, gugatan ini penting untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Persoalannya tidak semata-mata soal Ganjar dan Mahfud. This is not a matter of winning or losing. (Ini bukan soal menang atau kalah)," katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV