> >

Anggota TNI yang Diduga Siksa Warga Papua Diperiksa, Bakal Ditindak Tegas dan Diproses Hukum

Hukum | 23 Maret 2024, 11:40 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar. (Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana A)

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Ada Tentara Bayaran asal Indonesia di Ukraina: Hoaks Itu

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol (Inf) Candra Kurniawan memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat penyiksaan tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.

”Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Candra.

“Karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi hukum dan HAM.” 

Sementara itu, juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan bahwa para pelaku sangat keji melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. 

Menurut dia, insiden penyiksaan ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah yang justru dilakukan oleh oknum yang diduga anggota TNI.

”Secara kasatmata dari video, diduga kuat para pelaku ini dari pasukan non-organik yang berasal dari Kodam III Siliwangi dari Satuan Batalyon Infanteri Raider 300/Brawijaya,” kata Yan dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Bripda Arnaldobert dan Bripda Sandi Gugur Ditembak KKB, Senjatanya AK 47 Dirampas

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU