> >

Tim Hukum AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, PAN: Buktikan di MK, Tidak Omon-Omon Saja

Rumah pemilu | 22 Maret 2024, 15:10 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons langkah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), yang mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum AMIN meminta pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa diikuti oleh salah satu cawapres.

Menanggapi itu, Viva mengimbau tim hukum AMIN menyiapkan bukti yang lengkap, bukan malah meminta pilpres diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Resmi Masukkan Gugatan ke MK, TImnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Salah Satu Cawapres

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Menurut dia, pihak yang kalah dalam pilpres dan mengajukan gugatan ke MK itu merupakan sesuatu yang lumrah.

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu maka mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.

Sebelumnya tim hukum AMIN meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh salah satu cawapres.

Penjelasan itu dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, Kamis (21/3/2024).

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari di gedung MK, Jakarta Pusat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU