Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Tidak Ada Akses Komunikasi dengan Pelapor Perkara PHPU
Hukum | 22 Maret 2024, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan tidak ada akses komunikasi dengan pelapor perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU).
Penegasan itu disampaikan Suhartoyo yang mengetahui bahwa Ganjar Pranowo akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (22/3/2024).
“Oh iya (Ganjar besok daftarkan perkara ke MK -red). Tidak, tidak pernah komunikasi dengan kami ya. Tidak tahu kalau bagian pendaftaran, atau bagian konsultasi ya. Kami, pimpinan atau hakim, nggak ada akses untuk komunikasi,” kata Suhartoyo.
Selain itu, kata Suhartoyo, sebagai hakim konstitusi di badan peradilan dirinya atau pun hakim lainnya tidak boleh terlalu aktif.
Baca Juga: Pengamat sebut Prabowo Butuh NasDem: kalau Kekuatan KIM Lebih Kecil dari Oposisi, Berbahaya!
“Kita ini kan badan peradilan yang gak boleh terlalu aktif. Orang mau datang, mau mencari keadilan di sini ya silahkan. Kalau mereka datang, ya kami siap untuk melayani,” ujarnya.
Suhartoyo lebih lanjut mengatakan jika sidang perkara PHPU akan ada 9 hakim bertugas untuk 3 panel. Artinya setiap panel, terdiri dari 3 hakim konstitusi dengan pimpinan sidang yang telah ditentukan.
“Kan kita punya 9 hakim ya. Nanti bisa menjadi dibagi 3 panel,” ujar Suhartoyo.
Nantinya, kata Suhartoyo, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah 3 hakim yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan juga dirinya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV