> >

Hasbi Hasan Tuding KPK Terapkan Standar Ganda saat Usut Kasus Gratifikasi, Singgung Firli dan Lili

Hukum | 21 Maret 2024, 18:47 WIB
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). Pada Kamis (21/3/2024), Hasbi menuding KPK menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi. (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam nota pembelaannya, Hasbi juga menegaskan, dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas wisata tur helikopter senilai Rp7.500.000 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya, tidak benar.

Ia mengaku saat itu sempat akan membayar penggunaan fasilitas tersebut tetapi tidak diterima oleh pihak Urban karena sudah diselesaikan oleh Devi Herlina.

"Saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab 'Enggak apa-apa Pak Hasbi, kebetulan saya Notaris Urban Co dan itu juga free of charge kok,'" jelasnya.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsidair (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Jaksa menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU