> >

KAI Ingatkan soal Larangan Merokok dalam Kereta, Pelanggar Akan Diturunkan di Stasiun Terdekat

Humaniora | 21 Maret 2024, 15:51 WIB
Mendekati masa angkutan Lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang terkait larangan merokok di atas kereta. (Sumber: KAI Daop 8)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendekati masa angkutan Lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman, terkait larangan merokok di atas kereta api.

KAI sudah mengeluarkan larangan merokok di atas kereta api sejak tahun 2012.

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2024). 

Joni menyampaikan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Baca Juga: KAI Larang Warga Ngabuburit Dekat Rel Kereta, kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp15 Juta!

Penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, akan dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan mendapat peringatan dari petugas. 

"Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," ujarnya. 

Aturan larangan merokok di atas kereta api tersebut merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Dampak Banjir Kudus: Jalur Pantura Kudus-Jepara Macet, Warga Keluhkan Sakit

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sementara mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum," tutur Joni. 

"KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” tambahnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU