> >

Tim Hukum Anies-Muhaimin Soal Gugatan Hasil Pilpres: Ini Bukan Persoalan Hasil, Ini Persoalan Proses

Hukum | 21 Maret 2024, 13:05 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan proses pemilihan presiden (pilpres) 2024 dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Diketahui, THN Anies-Muhaimin melayangkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) pagi tadi.

“Ini bukan persoalan hasil, ini persoalan proses. Proses bagaimana mendapatkan hasil itu,” ucap Ari dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin: Kami Berharap Pemungutan Suara Ulang, Tanpa Cawapres 02

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan banyaknya pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK, forum resmi, forum yang legal. Kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” tegas Ari.

“Demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi, ini kami ajukan, dan ini adalah pertanggungjawaban profesional kami,” sambungnya.

Dalam gugatan hasil pilpres tersebut, pihaknya menyebutkan beberapa hal yang menjadi perhatiannya, termasuk pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Ari menerangkan bahwa bergabungnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini telah memiliki dampak yang luar biasa.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU