Kemendikbudristek Sebut Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Humaniora | 21 Maret 2024, 07:42 WIB“Meskipun awalnya itu ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.
Pada tahun ini, Kemendikbudristek sendiri membuka seleksi ASN PPPK dengan kuota 419.146 orang. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, perekrutan guru ASN PPPK dilanjutkan tahun ini untuk mewujudkan cita-cita gerakan Merdeka Belajar. Yakni meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 antara Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Kami ucapkan terima kasih kepada KemenPANRB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dan instansi pemerintah untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024,” kata Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Nadiem mengatakan, terselenggaranya Seleksi Guru ASN PPPK pasti akan melibatkan gotong royong dan kolaborasi yang erat antara Kemendikbudristek dengan KemenPANRB, BKN, LAN, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Ia menuturkan; sampai dengan 2023, pihaknya telah meluluskan 774.999 guru ASN PPPK dan masih akan ada kuota sebanyak 419.146 formasi guru ASN PPPK khusus untuk tahun ini sehingga target 1 juta guru dapat terpenuhi.
Selain itu, terdapat kebutuhan usulan formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah yang pada tahun ini terdapat 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang dapat dipenuhi melalui ASN PPPK.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara