> >

Kejagung Jawab KPK yang Minta Setop Tangani Kasus Korupsi di LPEI: Silakan Datang ke Kami

Hukum | 20 Maret 2024, 21:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang meminta untuk menyetop menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya pun mempertanyakan soal maksud pernyataan lembaga antirasuah tersebut.

Ketut menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPEI ada banyak yang terdiri atas beberapa fase. Termasuk, kasus dugaan korupsi dan fraud empat perusahaan yang menjadi debitur LPEI.

Baca Juga: KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi

“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2, dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/3/2024).

Karena saking banyaknya kasus di LPEI, kata Ketut, bahkan ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum yang tengah ditangani oleh Mabes Polri.

Untuk itu, Kejagung meminta KPK agar berkoordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPEI, sehingga proses penanganan perkara tersebut tidak tumpang tindih.

"Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah tidak lagi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan hal tersebut karena KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugiakan negara hingga triliunan rupiah itu.

Ghufron menjelaskan pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia pun mengaku pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.

Baca Juga: Tak Biasa, KPK Belum Tetapkan Tersangka saat Umumkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Ia menuturkan hal tersebut merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu, ia menyampaikan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun sebaliknya, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah ditangani lebih dulu oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua lembaga penegak hukum itu wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

Meskipun telah memulai penyidikan, KPK belum menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. 

Diketahui, selama ini jika KPK mengumumkan suatu perkara naik ke penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangkanya. Namun, tidak demikian untuk kasus ini.

Baca Juga: Diduga Akibat Bocah Main Petasan, Gedung Serbaguna di Bekasi Terbakar

Ghufron mengaku, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPEI. 

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU