> >

KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi

Hukum | 20 Maret 2024, 20:34 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

"Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Alex menjelaskan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu dan telah memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan yang telah dimumkan kepada publik pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan

Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa pengumuman naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.

"Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat, dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK. Mereka melaporkan ke KPK, terus tindakan KPK seperti apa? Jangan sampai cuma didiamkan saja. 'Kan begitu," ujarnya.

Alex juga mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan audit untuk mencari apakah ada perusahaan lain yang terlibat dugaan fraud dengan LPEI.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (19/3) mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Terkait dengan kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: