Batas Waktu Habis Malam Ini, Apa Dampaknya jika Penetapan Hasil Pemilu Melebihi 20 Maret?
Rumah pemilu | 20 Maret 2024, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (20/3/2024), merupakan tenggat waktu terakhir bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bersamaan dengan itu, KPU memastikan bakal mengumumkan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional hari ini sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan Kompas.TV, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 37 provinsi. Terbaru, KPU telah mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2024 di Papua Pegunungan.
Dengan demikian, masih terdapat satu provinsi Papua yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?
Berdasarkan penjelasan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril, penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi waktu yang ditentukan bisa dianggap tidak sah.
Pasalnya penetapan hasil Pemilu 2024 di luar waktu yang ditentukan, tidak bisa lagi dianggap sebagai hasil atau produk Pemilu 2024.
"Kita tidak tahu itu produk apa, karena KPU tidak punya kewenangan lagi setelah 35 hari terlewati," kata Oce dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Proses Rekapitulasi Terkini di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com