> >

MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Minta Pilkada Diundur Jadi 2025

Politik | 20 Maret 2024, 17:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tidak mengabulkan gugatan 13 kepala daerah yang menuntut agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur pelaksanannya di tahun 2025. (Sumber: Kompas.com)

Adapun putusan tersebut menjawab gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.

Mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.

Sedangkan pilkada yang akan dilaksanakan  pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Baca Juga: Proses Rekapitulasi Terkini di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka).

Selanjutnya Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang). Kemudian, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU