KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI: Ada Enam Perusahaan Curang Sudah Diinvestigasi
Hukum | 20 Maret 2024, 16:30 WIBSebagaimana diketahui, KPK selama ini mengumumkan penyidikan dan menyampaikan setelah melakukan penetapan tersangka.
“Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” kata Ghufron.
Tidak hanya itu, Ghufron juga mengingatkan Kejaksaan Agung perihal Pasal 50 Undang-Undang KPK, bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV