> >

Diminta KPK Setop Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung: Kami Juga Tidak Mau Rebutan

Hukum | 20 Maret 2024, 14:28 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana buka suara usai KPK meminta Kejagung untuk berhenti mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI. (Sumber: Istimewa.)

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.

Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Ia menuturkan, hal tersebut merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu, ia menyampaikan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron, Selasa (19/3/2024).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU