Tak Biasa, KPK Belum Tetapkan Tersangka saat Umumkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Hukum | 20 Maret 2024, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ia mengaku pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Ngaku Sudah Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Sejak 2023
Namun demikian, Ghufron menjelaskan, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut.
Selama ini, jika KPK mengumumkan suatu perkara naik ke penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangkanya. Namun, untuk kasus ini tidak demikian.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron berbicara mengenai Pasal 50 Undang-Undang KPK dalam kesempatan tersebut.
Merujuk aturan itu, Ghufron menuturkan, kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun, LPEI: Sepenuhnya Mendukung
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV