Diprediksi Ada 5,79 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2024, ASDP Siapkan 51 Dermaga dan 215 Kapal
Peristiwa | 19 Maret 2024, 22:15 WIBAdapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi :
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
b) kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb dan golongan VII tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024); pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
e) kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan XI tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024); pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:
mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar: kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah Kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton; dan
c) Mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat, seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Selain itu, akan ada pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak.
Sedangkan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Sementara pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar - Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
a) pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
c) pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
d) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
Baca Juga: Penting! Berikut Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV