> >

Denda Menanti Pengusaha yang Telat Bayar THR

Peristiwa | 19 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali tentang ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan, seluruh perusahaan diwajibkan untuk membayar THR keagamaan ini paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Kemnaker menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam satu kali transaksi dan tidak dibolehkan untuk dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, menyerukan kepada semua perusahaan agar mematuhi regulasi pembayaran THR ini dengan serius.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Kasus Kosmetik Racikan yang dilaporkan ke BPOM kini Masuk ke Tahap Penyidikan

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan menghadapi sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga denda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Netralitas Jokowi Disorot PBB, Ade Armando Bilang Begini..

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," jelas Haiyani.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU