Polri Siagakan 4.992 Personel Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024
Rumah pemilu | 18 Maret 2024, 17:10 WIBKetua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut meski batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret lusa, namun tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih awal jika rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lebih cepat.
Hal tersebut berkaca dengan yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu, di mana penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal, yakni pada 21 Mei 2019.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3).
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul berdasarkan hasil sementara rekapitulasi tersebut dengan raihan 76.888.902 suara.
Disusul Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 31.118.204 suara dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-MahfudMD meraih 23.461.344 suara.
Dengan demikian, hingga hari ini Senin (18/3) masih tersisa lima provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Lima provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
Baca Juga: KPU: Begitu Rekapitulasi Nasional Selesai, Hasil Pemilu 2024 Langsung Ditetapkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews