> >

Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan

Hukum | 16 Maret 2024, 10:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar. (Sumber: tangkap layar kanal YouTube KPK.)

Lalu, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH).

Kemudian Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), Petugas cabang Rutan KP  Wardoyo (WD), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).

Sementara itu, berikut rincian uang yang diterima para tersangka per bulan:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 10 Juta.

- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta.

- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

Baca Juga: KPK Ungkap Kode yang Dipakai Tersangka Pungli Rutan Kepada Para Tahanan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU