> >

Kapolri soal Kapolda Bersaksi untuk TPN Ganjar-Mahfud: Boleh-Boleh Saja, Harus Cari Buktinya

Rumah pemilu | 15 Maret 2024, 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam sebuah acara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: PSI Sebut Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi: Ciptakan Harapan Sebenarnya untuk Rakyat

Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati mekanisme yang sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi hasil pemilu. Tentunya, kata Kapolri, dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat gugatan.

“Terhadap yang tidak puas dengan hasil, kemudian dibuka ruang untuk gugatan PKPU, sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg, ruang itu dibuka di MK. Namun tentunya semuanya harus membawa bukti dan mekanismenya sudah diatur di MK,” tegas Kapolri.

Adapun sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU