DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden
Politik | 15 Maret 2024, 05:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengubah Pasal 523 ayat (3) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Awalnya, pasal itu mengatur ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur atau Jabodetabekjur dipimpin oleh wakil presiden (wapres), kini diubah menjadi ditunjuk oleh presiden.
Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan, nantinya komposisi dalam Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dengan peraturan presiden.
"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres seperti yang tertuang dalam draf RUU DKJ.
Ia menyebut, nantinya kawasan aglomerasi itu akan ditangani oleh lintas kementerian, sehingga diserahkan kewenangannya kepada wapres.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan RUU DKJ di gedung DPR, Rabu (13/3/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV