Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Suap, Akan Ajukan Pleidoi
Hukum | 14 Maret 2024, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan merasa dizalimi setelah dituntut hukuman penjara 13 tahun 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
“Zalim,” ucap Hasbi singkat usai mendengar pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Hari Ini, Hasbi Hasan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Hasbi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, menilai JPU KPU tak berani menuntut kliennya dengan hukuman maksimal.
“Sebenarnya kalau mereka berani dan yakin betul, mereka boleh tuntut 20 tahun. Itu kan bisa maksimal. Akan tetapi nampaknya, apa yang mereka sebut sebagai fakta, itu lebih banyak ilusi,” kata Maqdir, seperti dikutip Kompas.com.
Dia menilai tidak ada saksi yang menerangkan hal-hal yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Mungkin satu-satunya saksi, misalnya berkenaan dengan hotel, kemudian apartemen,” sambungnya.
Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain itu, Maqdir menyebut JPU KPK tak dapat membuktikan Hasbi menerima uang Rp3 miliar. Ia pun sepakat tuntutan tersebut merupakan "kezaliman.”
“Ini zalim, mari kita hentikan kezaliman ini. Jangan karena mereka tidak suka, lantas mereka berbuat semena-mena,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, pihak Hasbi Hasan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com