MenPANRB Sebut Cuti Ayah bagi ASN Pria Masih dalam Pembahasan, Rencananya Berdurasi 7-30 Hari
Humaniora | 15 Maret 2024, 03:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut rencana pemberian cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan atau keguguran, masih dalam pembahasan.
Meski begitu, Anas mengungkapkan, cuti ayah nantinya akan berdurasi seminggu hingga satu bulan.
Ia mengatakan cuti ayah merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Cuti ayah untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Anas di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Nanti masih dibahas di RUU ASN," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria, akan segera ditetapkan.
Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Dia menyebut hak cuti bagi ASN pria merupakan aspirasi banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.
Baca Juga: Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder (pemangku kepentingan, red), termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, tidak diatur secara khusus.
Anas menyebut hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pemberian hak cuti bagi ayah tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.
Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan SDM terbaik sebagai penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.
Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Segera Disahkan, Ini 5 Bocoran RPP Manajemen ASN: Rekrutmen CPNS 3 Kali Setahun hingga Cuti Ayah
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV