> >

KPK Periksa Sekjen dan Kabag DPR RI untuk Kasus Korupsi Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan Rp120 M

Hukum | 14 Maret 2024, 16:20 WIB
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar hari ini, Kamis (14/3/2024).

Sekjen Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020 itu sekitar Rp120Miliar.

“Kurang lebih sekitar RP 120Miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya,” ucap Ali Fikri melalui pesan singkat kepada Jurnalis Kompas TV Dian Lestary, Kamis.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu: akan Kita Umumkan

Ali Fikri menjelaskan, selain Indra Iskandar penyidik juga memeriksa PNS Setjen DPR RI Hiphi Hidupati, Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

Ali mengatakan, meski nilai proyek berada di angka sekitar Rp120 Miliar, tetapi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu sementara ini diperkirakan berkisar di puluhan miliar.

“Kerugian keuangan negaranya ada puluhan milyar sementara ini,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: PSI Diminta Tidak Kultuskan Jokowi, Pengamat: Percaya dengan Pemimpin yang Baru

Dalam kasus ini, Ali mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Ali menuturkan tidak menutup kemungkinan soal bertambahnya jumlah tersangka karena modusnya dilakukan dengan mengakali prosedur yang ada.

“Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Ali Fikri.

Namun demikian, Ali belum menjelaskan siapa saja para tersangka yang dimaksud itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU