> >

Kamaruddin Simanjuntak Beber Dugaan Korupsi Dirut PT Taspen, Akali Dana Kelolaan untuk Ambil Untung

Hukum | 14 Maret 2024, 12:18 WIB
Kamaruddin Simanjuntak bersama mantan istri Dirut PT Taspen mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: Istimewa via Wartakota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanis Kosasih. 

Diketahui, Rina Lauwy yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak tersebut, merupakan mantan istri AN Stephanus Kosasih. 

Setelah melaporkan bekas suaminya atas dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar

Kamaruddin mengatakan mengenai kegiatan invetasi fiktif PT Taspen, ia meyakini ada kesepakatan yang dibuat antara Kosasih dengan direktur perusahaan lain, yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil tertentu.

"Misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya bersih suratnya," kata Kamaruddin dikutip dari Kontan, Rabu (13/3/2024).

Kamaruddin menjelaskan keuntungan yang didapatkan Kosasih melalui kesepakatan investasi tersebut besarannya beragam.

Menurutnya, ada yang sebesar 2,5 persen, bahkan hingga 10 persen. Namun, kata dia, kebanyakan rata-rata besaran keuntungan yang diterima Kosasih mencapai 10 persen. 

Ia pun membenarkan salah satu dana kelolaan tersebut ada yang lari ke PT Insight Investments Management.

"Iya. Itu Rp300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ucapnya.

Baca Juga: KPK Geledah 7 Lokasi Usut Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Sita Dokumen hingga Mata Uang Asing

Adapun KPK telah mencegah Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management untuk bepergian ke luar negeri.

Kamaruddin menuturkan secara aturan, Kosasih seharusnya tidak boleh mengelola uang sebanyak itu seorang diri. Namun, pada kenyataannya hal itu terjadi. 

Lebih lanjut, Kamaruddin lantas berbicara mengenai larinya keuntungan dari hasl investasi yang telah disepakati sebelumnya itu. 

Alih-alih mengalir ke perusahaan pelat merah sebagai keuntungan, kata Kamarudin, justru persenan itu mengalir ke kantong pribadi Kosasih melalui perempuan-perempuan yang dekat dengan sang direktur. 

"Iya, yang menerima perempuan-perempuan itu (uangnya dilarikan ke mereka)," ujar dia.

Berdasarkan laporan Rina, Kamaruddin menyampaikan Kosasih mendapatkan ratusan miliar dari investasi fiktif tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail angkanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka

Lalu, ketika kliennya Rina meminta uang kepada Kosasih sebesar Rp 200 juta saja, Dirut Taspen nonaktif tersebut bilang tak punya uang.

"Minta uang Rp200 juta buat anak sekolah. Dia bilang enggak punya," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan Kosasih lebih mementingkan perempuan-perempuan yang dekat dengannya ketimbang keluarganya. Sebab, perempuan-perempuan itu adalah sumber pemasukan Kosasih dari investasi fiktif. 

Oleh sebab itu, Kamaruddin mengatakan istri Kosasih saat itu, Rina, mulai mencari tahu tentang fakta-fakta terkait investasi fiktif tersebut.

Makanya, lanjut dia, saat Rina diperiksa KPK pada tahun lalu, kliennya mengaku sudah mengetahui betul soal investasi fiktif tersebut. 

Kamaruddin menyebut Rina saja tak mendapatkan mobil dari Kosasih, sedangkan Kosasih memberikan mobil mahal kepada perempuan-perempuan itu. 

Namun demikian, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui pasti nilai transaksi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut. 

Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya

Hanya, Kamaruddin yakin Kosasih tak pernah memasukkan uang-uang hasil investasi fiktif tersebut melalui rekening pribadinya, melainkan melalui perempuan-perempuan tersebut.

Oleh karena itu, Kamaruddin menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

"Tentu ada dugaan TPPU," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. 

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Ali menambahkan konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga KPK anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti tersebut cukup. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno ke Bareskrim, Diklaim Diperankan Dirut PT Taspen

"Perkembangan dari penyidikan itu akan disampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ucap Ali.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan


TERBARU